Polsek Blega Polres Bangkalan Gencarkan Patroli Dialogis, Tegaskan Larangan Motor Bodong dan Sajam Demi Harkamtibmas

Bangkalan, – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif, personel Polsek Blega melaksanakan kegiatan patroli dialogis sambang desa bersama warga Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Dalam kegiatan tersebut, Aipda Muhammad Rizal, SH dan Brigpol Erik Nuriyadi turun langsung menyapa masyarakat serta memberikan himbauan kamtibmas yang berkaitan dengan maraknya penggunaan kendaraan bodong dan membawa senjata tajam. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan kendaraan bermotor tanpa surat-surat resmi seperti BPKB dan STNK. Warga yang tetap nekat menggunakan kendaraan bodong berpotensi dijerat sebagai penadah dan dikenai Pasal 480 KUHP , dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun . Tak hanya itu, warga juga dihimbau untuk tidak membawa senjata tajam saat keluar rumah , kecuali untuk keperluan yang dibenarkan oleh hukum. Berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 , tindakan membawa senjata tajam a...