Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan

  

NGAJUK - Genderang perang melawan Narkoba terus digaungkan oleh Polres Nganjuk jajaran Polda Jawa Timur (Jatim).

Dalam satu hari, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk Dua pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk,(4/10).

Kedua pelaku yakni MR (33) warga Kertosono, dan MF (55) warga Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri, ditangkap di lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar. 

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan patroli intelijen Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim yang secara intensif menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Dari pengembangan informasi masyarakat yang masuk melalui layanan darurat dan program Lapor Kapolres Nganjuk, akhirnya petugas berhasil mengungkap peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif memberikan informasi sehingga dua pengedar sabu berhasil diamankan dalam waktu singkat.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya kepolisian melalui laporan dan kerja sama di lapangan dalam mewujudkan Kabupaten Nganjuk kondusif dan zero Narkoba," ungkap AKBP Henri, Senin (6/10/25).

Menurut Kapolres Nganjuk, informasi yang disampaikan warga sangat membantu Polisi termasuk dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini. 

"Polres Nganjuk Polda Jatim akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar AKBP Henri.

Dari tangan tersangka MR (33), petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F, serta satu unit ponsel. 

Kapolres Nganjuk menambahkan, pihaknya terus mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba melalui layanan “Lapor Kapolres Nganjuk” di WhatsApp 081151110110 dan layanan darurat 110 bebas pulsa.

“Kerja sama dengan masyarakat adalah kunci utama. Dengan informasi yang cepat dan tepat, kami bisa bergerak lebih sigap menindak pelaku narkoba di sekitar kita,” pungkasnya.

Sementara dari tangan MF (55), diamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram, satu timbangan digital, alat hisap (bong), satu korek gas, satu ponsel, dan satu unit motor Honda Scoopy.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, S.H. menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda, berdasarkan laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.

Dari hasil pemeriksaan, sabu milik MR didapat dari seseorang berinisial E yang kini masih DPO, sementara MF mengaku mendapat sabu untuk diedarkan di wilayah Tanjunganom. 

"Keduanya kini kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Sugiarto.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk. 

Selain menangkap pelaku, Polisi juga terus mengembangkan jaringan peredaran yang menghubungkan antar wilayah, termasuk Kabupaten Kediri dan Jombang.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolda Jatim Bersama Ribuan Pesepeda dari 17 Negara Ikuti Bromo KOM X 2024

Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

Ungkap Curanmor Polres Blitar Kota Berhasil Amankan Dua Tersangka dan Tiga Kendaraan